Menikah ketika Hamil karena zina
Pertanyaan
Ana punya keponakan. Dia melakukan zina, kemudian hamil. Keduanya lantas menikah saat hamil. Yang ana tanyakan :
- Saat hamil apa boleh menikah?
- Status perwaliannya bila anak yang lahir wanita bagaimana?
- Hukum warisnya bagaimana?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
- Tidak boleh dan tidak sah. Status pernikahan tersebut nikah syubhat. Keduanya harus berpisah, lalu memperbarui pernikahan apabila anak hasil zinanya telah lahir. Jika telanjur ada anak berikutnya yang lahir dari pernikahan syubhat tersebut, anak itu adalah anak yang sah bagi keduanya secara syari’at.
- Anak hasil zina tidak punya ayah secara syariat, dia hanya punya ibu yang melahirkannya. Dengan demikian, anak wanita hasil zina tidak punya wali nikah. Oleh karena itu, yang menikahkannya adalah wali hakim (penghulu KUA).
- Karena dia tidak punya ayah secara syari’at, maka tidak ada hukum waris dari jalur kekerabatan ayah. Hukum warisnya hanya berlaku dari jalur kekerabatan ibunya. Wallahu a’lam. Lihat rincian dalil masalah ini pada jawaban rubrik “Problema Anda” edisi 26 dan 39. (Majalah Asy Syariah, Vol. VII/No. 73/1432H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)
Memperbaharui Akad Nikah karena tidak sah
Pertanyaan :
Pada edisi 73, dibagian tanya jawab ditulis bawa pernikahan saat hamil itu tidak sah. Jika seorang wanita dinikahi ketika sedang hamil dan setelah tiga tahun pernikahan baru ia mngetahui hukum trsbut bahkan anaknya telah brumur dua tahun apa yang harus dilakukan disisi lain, untuk menceritakan kepada orang lain, keduannya merasa malu dan takut. Sementara itu, tidak ada sbuah dosa yang luput dari Allah subhaanahu wata’ala
Di jawab oleh al-Ustadz Muhammad Sarbini
Keduanya harus bertaubat dan brpisah sampai diperbarui kembali akad nikahnya tanpa harus diketahui oleh KUA cukup dinikahkan oleh wali atau yang mewakilinya dengan minimal dua orang saksi yang istiqamah. (Majalah Asy Syariah, Vol. VII/No. 77/1432H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)







Sy pny adik ipar dia menikah ktk hamil 7bln dgn lelaki Ɣãήğ menghamilinya. Dan kini telah melahirkan seorg anak perempuan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah nikahnya sah ?
2.apakah anaknya tersebut anak haram ?
3. Apakah nikahnya harus di ulangi?
4. Apakah sah kita memakan masakannya?
Terima kasih saya mengharapkan penjelasannya
untuk pertanyaan 1, maka nikahnya tidak sah
2, anak tersebut statusnya anak dari hasil berzina maka mempunyai hukum diantaranya kalau anaknya perempuan walinya wali hakim, tidak mempunyai hak waris dari kekerabatan bapak.
3. iya nikahnya harus di ulangi
4. boleh kita memakan masakannya selama yang dimasak makanan yang halal.