Belajar Fiqih yukkk… Kita Mulai Dengan Masalah Air Yah..!!!

14 04 2011

Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah al Jakarty

Pelajaran fiqih adalah pelajaran yang sangat penting bagi kita semua karena berkaitan dengan benar tidaknya tata cara bersuci kita, ibadah kita, dan yang berkaitan dengan muamalah kita seperti tentang pembahasan masalah nikah, jual beli dan yang lainnya.

Maka dari itu yuk mari kita belajar fiqih…

Kalau ada yang bertanya apa sih yang dimaksud dengan ilmu fiqih?

Maka kita katakan maksudnya adalah memahami hukum-hukum dari cabang – cabang syari’at (seperti permasalahan ibadah dan muamalah -ed) berdasarkan al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang shahih.

Kalau ada yang bertanya lagi kenapa sih kita harus mempelajari masalah fiqih?

Maka kita katakan lagi karena mempelajari permaslahan fiqih adalah perkara yang sangat penting, supaya ibadah kita sesuai dengan tuntutan syari’at disamping muamalah kita juga, seperti dalam masalah nikah, jual beli dan yang lainnya.

Lalu kenapa para ulama mengawali kitab-kitab fiqih mereka dengan kitab thaharah (kitab yang membahas permasalahan bersuci) yah?

Dikarenakan ibadah yang paling agung adalah shalat dan shalat tidaklah sah kecuali dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar dan hadats kecil makanya para ulama mengawali kitab fiqih mereka dengan membahas masalah thaharah (tata cara bersuci).

Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang berhadats sampai dia berwudhu.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Lalu apa sih makna thaharah itu sendiri?

Thaharah adalah menurut bahasa, berarti annazhaafah wannazaahah minal ahdaats, bersih dan suci dari berbabagai hadats (hadast kecil maupun besar). Menurut istilah raf’ul hadats au an izaalatun najas, menghilangkan hadats atau membersihkan najis.

Para ulama membagi thaharah menjadi dua :

  1. Thaharah maknawiyah

Yaitu membersihkan diri dari kotoran dan najisnya perbuatan syirik (menyekutukkan Allah), kekufuran, kenifaqkan, begitu juga membersihkan diri kita dari perbuatan bid’ah dan kemaksiatan.

Dalil tetang ini adalah firman Allah Ta’ala :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambilah shadaqah (zakat) dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (Qs. At Taubah : 103)

        2.  Thaharah hissiyyah

Yaitu dibagi menjadi dua ;

1. Membersihkan dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.

2. Membersihkan dari najis.

Adapun yang dibahas para ulama dalam kitab fiqih mereka adalah macam yang kedua.

Lalu apa yang kita bahas sekarang ?

Pada pembahasan kali ini kita membahas tentang masalah air karena air digunakan sebagai alat untuk bersuci, oleh karena itulah penting bagi kita untuk mengetahui masalah air.

Yang perlu kita ketahui tentang air adalah :

Yang Pertama : Semua air yang turun dari langit (air hujan dan salju) atau yang keluar dari dalam bumi (air, mata air, air sungai, air sumur, dan air laut) adalah suci dan mensucikan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“ Dan Kami menurunkan dari langit air yang amat suci. “ (Qs. Al Furqaan : 48)

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda tentang air laut dan juga air sumur :

“ Ia (air laut itu) suci airnya halal bangkainya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik, Abu Dawud dan selain mereka)

“ Sesungguhnya air (sumur) itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun “ (HR. Tirmidzi, An Nasai, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Lalu yang kedua : Air tetap dalam keadaan hukum asalnya yaitu suci  walaupun tercampur dengan sesuatu yang suci selama tidak keluar dari batas kesuciannya yang mutlak.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berkata  kepada sekelompok wanita yang akan memandikan putrinya.

“ Mandikanlah di tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian berpendapat seperti itu, dengan air dan daun bidara. Dan pada siraman terakhir berilah air yang bercampur kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Muslim).

Lalu perkara yang ketiga : Janganlah terburu-buru menghukumi bahwa air itu najis walaupun terkena benda najis kecuali berubah salah satu sifatnya (baunya, warnanya atau rasanya).

Hal ini berdasarakan hadits dari Abu Sa’id al Khudry radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “ Ada seorang shahabat yang bertanya Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu dengan air sumur budha’ah? Yaitu air sumur yang darah haid, daging anjing dan barang yang berbau busuk dibuang kedalamnya. Maka Beliau menjawab : sesungguhnya air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun “ (HR. Tirmidzi, An Nasai, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Adapun yang dimaksud dengan kata : “ dibuang kedalamnya” dalam hadits di atas adalah bahwa sumur ini adalah tempat berkumpulnya air dari sebagian lembah, sehingga tidak sedikit penduduk pedalaman yang singgah di sekitarnya (lembah masing-masing), lalu mereka membuang kotoran yang dibawa dari rumahnya kesaluran air yang menuju ke sumur tersebut, sehingga masuk kedalamnya. Bukan membuang sampah ke sumur itu.

Jadi kesimpulan masalah air yang kita bahas sekarang ini ada tiga kesimpulan…?

Naam.., Kesimpulannya adalah :

  1. Asal hukum air suci dan mensucikan
  2. Air yang tercampur benda suci maka hukumnya suci selama tidak keluar dari batas kesuciannya yang mutlak.
  3. Hukum air yang terkena benda najis dirinci
    • Jika berubah salah satu sifatnya (baunya, atau warnanya atau rasanya) maka hukumnya menjadi najis.
    • Jika tidak berubah salah satu sifatnya maka kembali kehukum asalnya yaitu suci dan mensucikan.

Sumber bacaan :

Al Mulakhosh al Fiqh, Syaikh Shalih al Fauzaan

Manhajus Saalikiin wa Taudihul Fiqhid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir as Sa’di

Umdatul Ahkam min Kalaami Khoiril Anaam, al Imam al Hafidz ‘Abdul Ghani al Maqdisy


Aksi

Information

12 responses

21 04 2011
abu salapi

wahabi

24 04 2011
nikahmudayuk

apakah karena ana mengajak orang lain untuk beribadah hanya kepada Allah ana dikatakan wahabi…?

Apakah karena ana memperingatkan seseorang jangan menyebah selain Allah dikatakan wahabi…?

masya Allah, semoga Allah menjaga kita semua agar tetap beribadah hanya kepada Allah semata. walaupun orang-orang yang jauh dari agama yang benar mencela kita

18 02 2012
hendra

kasian sekaili orang-orang yang seperti itu,,
biarkan orang berbicara yang penting da’wah ustadz jalan terus

8 04 2014
Nayfan Imot

Assalamualaikum …diatas kan tertulis keterangan,,“ Ia (air laut itu) suci airnya halal bangkainya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik, Abu Dawud dan selain mereka),,,bisa di jelaskan saya kurang paham .Terimakasih.wassalam

21 09 2011
Belajar Fiqh, Mulai Dari Air Dulu Yak…… | maktabahalkarawanjy

[…] : https://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/04/14/belajar-fiqih-yukkk-kita-mulai-dengan-masalah-air-yah/ Share this:TwitterFacebookLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was posted in […]

29 11 2011
ira

apa yang dimaksud tentang air yang suci?

2 12 2011
nikahmudayuk

air yang suci dzatnya dan dapat digunakan untuk mensucikan, untuk wudhu, mandi janabah dll

24 11 2012
alan

bgaiamn lw air yg terkna darah haid…???

24 11 2012
nikahmudayuk

jika tidak berubah salah satu sifat airnya maka hukumnya suci.

20 10 2016
M yusup maulana

Apa hukum orang sholat di tempat yg najis tapi najis itu tidak di ketahui oleh orang itu sendiri..???

22 11 2016
nikahmudayuk

Klo baru diketahui setelah selesai solot, solatnya sah. Tdk perlu diulang

20 10 2016
M yusup maulana

apakah syah solat apa bila tempat itu najis yg kita tidak ketahuin ..!!!

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s




%d blogger menyukai ini: