Ketika Perbuatan Zina Dianggap Biasa

25 09 2011

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah Bin Mudakir

Sungguh sebuah malapetaka ketika perbuatan zina tersebar di sebuah negeri apalagi dianggap sesuatu yang biasa dan ringan. Padahal, perbuatan zina adalah perbuatan dosa yang sangat besar yang akan membinasakan seseorang yang melakukannya di dunia dan di akhirat. Tapi, jika kita memperhatikan masyarakat yang ada di negeri ini tak sedikit yang menganggap perbuatan zina suatu hal yang biasa terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang ringan –na’udzubillah-, hal ini terlihat dari ucapan-ucapan mereka atau yang terlihat dari sikap-sikap mereka. Oleh karena itulah, pada kesempatan ini kami mengangkat tema tentang dosa zina, dengan harapan semoga kaum muslimin sadar akan besarnya dosa zina serta menjauhinya dan memperingatkan orang lain dari bahayanya. Di bawah ini di antara bahayanya perbuatan zina :

1.      Zina merupakan perbuatan dosa besar.

Banyak dalil yang menunjukan zina merupakan  perbuatan dosa yang sangat besar di antaranya Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah ayat yang menyebutkan zina sebagai perbuatan dosa besar setelah syirik dan membunuh.

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak berbuat syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (Qs. Al-Furqaan : 68)

Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullaah : “Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar  yang paling besar, perbuatan syirik di dalamnya terdapat merusak agama, membunuh di dalamnya terdapat merusak badan dan zina di dalamnya terdapat merusak kehormatan.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Beliau menjawab : “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah menciptakanmu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau membunuh anakmu karena takut makan bersamamu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari : 2475 dan Muslim : 58)

Berkata Al-Imam Ahmad Rahimahullah: “Saya tidak mengetahui setelah dosa membunuh ada yang lebih besar daripada dosa berzina.” (Ad-Daa’u wad Dawa’, Ibnul Qayyim : 230)

2.      Zina merupakan sebab turunnya adzab Allah pada sebuah negeri.

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada :

إذا ظهر الزّنا والربا في قرية فقد أحّلوا بأنفسهم عذاب الله

“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba pada sebuah kampung sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka mendapatkan adzab Allah.” (HR. al-Hakim, ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahiihul Jamii’)

Adakah yang merasa ngeri dari malapetaka tersebarnya zina di negeri ini..?!

3.      Allah Ta’ala mempersiapkan bagi para pezina adzab yang sangat pedih di akhirat kelak.

Semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin dari perbuatan zina, sebuah dosa yang sangat besar adzabnya, yang Allah persiapkan bagi orang yang melakukannya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak berbuat syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs. Al-Furqaan : 68-69)

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tiga orang yang Allah tidak ajak bicara kepada mereka pada hari kiamat, dan tidak menyucikan mereka dan tidak melihat mereka dan bagi mereka adzab yang pedih; yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja yang berdusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim : 108, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Dan dalam hadits yang panjang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab tentang mimpinya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai pada perkataan “… Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan yang mirip dengan tungku api dan situ terdengar suara hiruk pikuk. Lalu kami melihat ke dalam ternyata di situ ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat.  Dan dari bawah mereka  datang kobaran api dan apabila terkena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, siapakah orang itu? Jawabnya : Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada dalam bangunan yang mirip tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (HR. Bukhari)

4.      Di antara bentuk hukuman bagi pezina adalah  tidak boleh menikah kecuali dengan pezina juga. Haram bagi orang-orang yang beriman untuk menikahi pezina.

Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المُؤْمِنِينَ

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Qs. An-Nuur : 3)

5.      Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dengan dicambuk dan bagi yang sudah menikah dengan dirajam sampai mati.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali, dan jangan rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah.” (Qs. An-Nuur : 2)

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah pada suatu hari di hadapan manusia, beliau berkata : “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan haq dan telah menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Di antara ayat Al-Qur’an yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam, yang kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah merajam dan kami pun telah merajam (menegakkan hukum rajam -ed) sepeninggalnya. Aku khawatir jika zaman yang dilalui oleh manusia telah berjalan lama, ada seseorang yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak mendapati ayat tentang rajam di dalam Kitabullah (Al-Qur’an).” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Padahal ayat rajam termaktub di dalam Kitabullah (Al-Qur’an) yang diperuntukkan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas atau hamil atau ada pengakuan.” (HR. Mutafaqun ‘alaih)

6.      Kita tidak hanya diperintahkan untuk meninggalkan zina tetapi diperintahkan juga meninggalkan sarana yang mengantarkan kepada zina.

Tentang hal ini Allah Ta’ala berfirman :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Israa’ : 32)

Berkata Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : ”Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah (yang mengantarkan) kepada zina dan perkara yang mendekatkannya.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)

Inilah di antara bahaya perbuatan zina yang dapat menyengsarakan pelakunya di dunia dan di akhirat. Sudah seharusnya seorang muslim dan muslimah menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada perbuatan zina. Di antaranya dengan segera menikah dan menjauhi hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Semoga Allah menjauhkan kita dan kaum muslimin dari perbuatan zina. Amin.


Aksi

Information

3 responses

10 11 2011
nikahmudayuk

waa’alaikumussalam warahmatullahi wabrakatuh.
sebelumnya saya minta maaf baru sempat balas, baru sempat buka internet.
saudari yang semoga Allah merahamti saudari ada beberapa hal yang ana ingin sampaikan
1. hubungan yang saudari maksudkan kalau itu yang diistilahkan dengan pacaran maka hal itu dilarang oleh agama ini, walaupun hanya sekedar jalan berdua, ngobrol bareng dan yang semisalnya.
2. hukum menikah itu ditinjau pada masing2 individu berbeda2, saya sebutkan secra ringkas disini. kalau dia mampu untuk menikah dan khwatir kalau tidak menikah terjerumus maksiat maka hukumnya wajib. dan saya melihat dari apa yang saudari ceritakan saudari masuk ke kondisi ini. jika seseorang mampu untuk menikah dan ada keinginan menikah tetapi dia tidak khwatir dirinya akan terjatuh kpd maksiat kalau menunda menikah maka pada kondisi ini hukumnya sunnah dan seterusnya dari perincian yang disebutkan para ulama.
3. coba bicara dari hati ke hati dengan ortu saudari tentang keinginan saudari untuk segera menikah, mulai dengan mengambil hati ortu saudari, kemudian beritahu alasan saudari menginkan hal tersebut, sebutkan persiapan saudari dan sebuatakn alasan2 bahwa keinginan saudari untuk menikah tidak bisa ditangguhkan krena alasan2 terntu, misal khwair berbuat maksiat dll. yang jelas untuk bisa melakukan itu semua butuh ilmu, persiapakan sebelum bicara sama otu saudari. alhamdulillah sebagiannya mungkin bisa saudari dapatkan diblog ini, coba buka halman2 sebelumny pada bog ini
4. Iya memperbolehkan banhkan menganjurkan menikah diwaktu muda, putri2 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikah diwaktu muda, umur Hafsah menjadi janda umur kurang lbih 18 th krn itinggal mati suaminya kemudian menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam begitu juga Sofiyah menjadi janda seingat ana umur 19 th kemudian dinikahi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
boleh, banyak dari orang tua shalih mebiayai anaknya untuk menikah dan menganngung biaya hidup ank-anaknya. demi kemulian dan kehormana serta kesucian anaknya dari perbutan maksiat dan hina. yang jelas mulai persiapkan dari sekarang segalanya maslah penghasilan dll, insya Allah akan bantu jika kita menikah dengan niat taat kepada Allah agar tidak berbuat makist.
Wallahu a’lam untuk pertanyaan keempat saya belum bisa jawab insya Allah akan saya carikan jawabannya. atau bisa tanya ke milis salafy.or.id. wallahu a’lam

18 03 2012
aan

Assallamualaikum’… Saya cwok msh lajang’saya knal seorang janda dy mngajak zina’… Saya tdk mau… Hati dy kecewa’sedih … Apakah saya jg brdosa krn dh mnyakiti hatinya .

19 03 2012
nikahmudayuk

wa’alaikumussalam. semoga Allah menjaga saudara dan kita semua. anda tidak berdosa dengan menolak ketika diajak berbuat zina sama janda tersebut walaupun hatinya sakit karena penolakkannya. justru anda berdosa besar jika anda menuruti ajakkannya untuk berbuat zina walaupun janda itu tersenyum dan merasa senang dengan maunya anda diajak zina. perbuatan zina perbuatan dosa besar saya ingatkan dengan ayat hadits nabi tentang hukuman bagi orang berbuat zina.
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak berbuat syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (Qs. Al-Furqaan : 68)

Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullaah : “Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar yang paling besar, perbuatan syirik di dalamnya terdapat merusak agama, membunuh di dalamnya terdapat merusak badan dan zina di dalamnya terdapat merusak kehormatan.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Beliau menjawab : “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah menciptakanmu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau membunuh anakmu karena takut makan bersamamu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari : 2475 dan Muslim : 58)

Berkata Al-Imam Ahmad Rahimahullah: “Saya tidak mengetahui setelah dosa membunuh ada yang lebih besar daripada dosa berzina.” (Ad-Daa’u wad Dawa’, Ibnul Qayyim : 230)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s




%d blogger menyukai ini: