Menikah ketika Hamil karena zina
Pertanyaan
Ana punya keponakan. Dia melakukan zina, kemudian hamil. Keduanya lantas menikah saat hamil. Yang ana tanyakan :
- Saat hamil apa boleh menikah?
- Status perwaliannya bila anak yang lahir wanita bagaimana?
- Hukum warisnya bagaimana?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini Baca entri selengkapnya »
Silahkan Komen