Menikah dengan adik ibu tiri
Afwan, saya mau tanya. Bagaimana hukum :
- Menikah dengan adik ibu tiri?
- Menikah dengan besan (status anak mereka masih dalam pernikahan)?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
- Menikah dengan adik ibu tiri boleh.
- Menikah dengan besan juga boleh, meskipun anak mereka masing-masing masih dalam pernikahan. (Majalah Asy Syariah, Vol. VII/No. 73/1432H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)
Menikahi Keponakkan Istri
Pertanyaan :
Bolehkah menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)? Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
- Jika Anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak boleh.
- Tidak ada keharusan menikahi wanita yang telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin; sekali haid jika tidak hamil atau setelah melahirkan jika hamil. (Majalah Asy Syariah, Vol. VII/No. 73/1432H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)
Tinggalkan Balasan