‘IDDAH ISTRI YANG DITALAK

16 02 2012

Saya memohon penjelasan tentang iddah istri yang ditalak. Apakah istri yang ditalak dengan talak raj’i1 tetap tinggal di rumah suaminya atau ia pergi ke rumah orangtuanya sampai suaminya merujuknya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Wajib bagi istri yang ditalak raj’i untuk tetap tinggal di rumah suaminya dan haram bagi si suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya, berdasarkan firman Allah Ta’aala: Baca entri selengkapnya »





Bermudah-mudah Mengucapkan Kata Cerai

15 02 2012
Banyak dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?
Jawab:
Samahatus Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz t memberikan jawabannya, “Yang disyariatkan bagi seorang muslim adalah tidak sering-sering mengucapkan cerai bila ada pertikaian antara dia dengan istrinya, atau dalam percakapan dia dengan orang lain1. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”2 Baca entri selengkapnya »




Bingung Mana Yang Harus Didahulukan Menuntut Ilmu atau Menikah…?

3 02 2012

Pertanyaan
Bismillah.
Bagaimana jika ada akhwat yg menunda nkh dg alasan msh ingin belajar ilmu syar’i sbg bekal menuju rumah tangga,dan beranggapan bahwa ketika sudah menikah,akan sulit untuk bisa belajar krn sudah dsibukkan dg urusan rumah tangga:mengurus suami,anak dll.dan hal tsb bnyk ia dapatkan dr pengalaman ummahat yg mengeluh sulitny belajar ketika sdh berumahtangga.
Jazakumullah khairon.

Jawaban pertanyaan anda
Dijawab oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir Baca entri selengkapnya »