Walimah Tapi Hamil Sebelum Menikah

14 03 2013

undangan-walimahPertanyaan

Bismillah. Afwan kami diundang tetangga untuk memberikan restu anak perempuan yang menikah. Tapi ana dengar dari tetangga yang lain, bahwa pengantin perempuan telah hamil sebelum menikah. Apa yang kami lakukan? Jazakallahu Khairan.

Jawabannya (di jawab oleh al-Ustadz Qamar)

Bila memang benar bahwa wanita tersebut telah hamil diluar nikah, maka kami memandang agar anda tidak merestui pernikahannya, dan tidak menghadiri walimahnya. Kecuali bila wanita dan calon suami pasangannya telah beratubat dan menikah setelah kelahiran bayi tersebut. Karena menurut pendapat yang raajih bahwa pernikahan tersebut tidak sah selama dua syarat tersebut tidak terpenuhi, sehingga kita tidak perlu menghadiri walimahnya dan dengan tujuan agar jelas sikap kita terhadap perzinaan yang dimurkai Allah Subhaanahu wata’aala. Demikianlah juga mestinya orang lain bersikap. Agar tumbuh rasa malu dan sesal dari orang yang berzina, serta keluarganya. Sehingga membantunya untuk bertaubat. (Majalah Qudwah Edisi ke 5   – ditulis ulang untuk blog http://nikahmudayuk.worpress.com)


Aksi

Information

4 responses

20 03 2013
catatanmms

Reblogged this on catatanmms and commented:
Apa harus bagi kita menghadiri pernikahan, dimana mempelai wanitanya sedang hamil diluar nikah?

13 09 2014
Atika Firmarulisyah

Berdosakah jika menghadiri pernikahan orang yang telah hamil diluar nikah ?

29 09 2014
nikahmudayuk

jangan menghadirinya, tidak boleh.

22 11 2016
nikahmudayuk

Jangan menghadiri

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s




%d blogger menyukai ini: