Beberapa faktor dan alasan kenapa mereka terlambat menikah

15 01 2011

Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir

 

Diantara realita yang sering kita temui banyaknya wanita yang terlambat menikah, atau bahkan laki-laki yang terlambat  menikah hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus dicarikan penyebab dan solusinya. Apalagi tak jarang sebagian mereka terjatuh dalam perbuatan maksiat. Dibawah ini diantara sebab dan alasan kenapa banyak para pemuda dan pemudi kaum muslimin yang terlambat menikah :

 

Pertama : Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah

Diantara faktor kenapa banyaknya orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah, atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui  bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil tentang hal itu. Allah Ta’ala berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

 

” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )

Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Kedua : Ingin menyelesaikan studi dulu

Inilah diantara faktor banyaknya dari para wanita yang telat menikah dikarenakan ingin menyelesaikan studi dulu dan tak jarang dari mereka yang menolak lamaran untuk menikah. Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani) setelah berlalunya waktu yang menambah umurnya maka sebagian mereka baru tersadar mereka sudah mencapai umur wanita yang sulit untuk menikah. Ketika dia melihat wanita sebayanya bahagia bersama suami dan anak anak mereka, sedangkan dirinya masih menanti seorang suami.

Ketiga : Pandangan terlalu idealis mengenai pasangan hidup

Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap menyesuaikan dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami yang dia impikan dan tidak mau mengalah sedikit saja dari kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian orang terlambat menikah.

Seorang wanita menuturkan kisahnya ” Walaupun usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya  tetap menginginkan  agar suami kelak adalah seorang  yang memilki kemuliaan, kemampuan materinya diatas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka, saya merasakan kesedihan yang sangat dahsyat dan saya ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama suami dan anak-anakku.” Inilah diantara kisah seorang wanita yang tertipu dengan idealisme mimpi.

Keempat : Faktor keluarga

Diantara faktor yang menyebabkan seorang wanita terlambat menikah bahkan sebagian mereka tidak menikah adalah faktor keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara kandungnya. Tidak jarang seorang pria yang shaleh ditolak tanpa alasan syar’i ketika melamar seorang wanita yang keduanya sudah sama-sama cocok.

Kisah seorang akhwat yang gagal dalam prosesnya sama seorang ikhwan padahal sudah sangat panjang dan susah perjalanan yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah (lamaran) dan penentuan tanggal akadnya, akhirnya harus kandas ditengah jalan ketika ibunya tidak terima karena alasan yang tidak syar’i.

Kisah seorang akhwat  di Jawa Tengah yang harus berhadapan dengan seorang ayah yang tidak setuju dia menikah mendahului kakaknya yang belum menikah.

Kisah seorang akhwat nan jauh disana gagal menikah dengan dipoligami, padahal dirinya telah siap dan cocok dengan calonnya, begitu juga orang tuanya dan kakaknya setuju akan tetapi saudara perempuannya yang mempunyai pengaruh didalam keluarganya menolaknya dengan berkata, kamu boleh punya teman 2, 3 dan 4 tapi jangan menjadi istri yang ke 2, 3 atau 4.

Kelima : Meniti Karir

Perkara ingin meniti karir hingga kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang ia inginkan menjadi sebab sebagian wanita memasuki usia sulit untuk menikah, mereka sibuk dengan studinya, kemudian karirnya mereka berpandangan dengan menikah akan terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas seorang wanita adalah menjadi ibu rumah tangga. Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar bahwa usia mereka kian bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang ingin meminangnya kini telah menikah dan masyarakat menganggap di wanita yang sulit untuk dipinang, maka ketika karir yang dia inginkan sudah tercapai, ternyata usianya tidak seperti yang dulu disamping para laki-laki enggan untuk maju kepadanya dikarenakan faktor usia, khawatir ditolak, minder dengan karirnya yang tak sebanding dengan dirinya akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah sepanjang hari didalam penantian akan datangnya seorang suami.

Keenam : Belum mapan

Ini diantara faktor yang menjadi sebab banyaknya pemuda kaum muslimin yang menunda menikah padahal diantara mereka ada yang hukumnya sudah wajib untuk menikah, bahkan tak sedikit yang terjatuh dalam perbuatan maksiat. Jadi kenapa dia harus menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah sendiri, kendaraan sendiri, gaji bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu menikah membiyayai pernikahan yang sederhana lalu setelah itu ia berusaha memenuhi kebutuhannya seperti rumah, kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

 

“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 )

Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah  :( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin dengan  disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )

Ketujuh : Lingkungan yang jelek

Lingkungan yang jelek sangat mempengaruhi dalam membentuk kepribadian seseorang, masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi pola pikir para pemuda dan pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat jarang pemuda yang ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup ditengah-tengah masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan dan pelacuran. Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus menikah muda padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana saja yang ia sukai tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Disatu sisi jika seorang pemuda yang taat beragama ingin segera menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan sekitar bertanya-tanya dan menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya itu, terlebih lagi ketika seorang wanita menerima lamaran seorang pria yang akan menikahinya dengan dipoligami (menjadi istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci hingga mengutuk dialamatkan kepada pelaku poligami. Tapi ketika ada tetangganya yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan zina) lalu orang tuanya segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak ada reaksi sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa. 

Kedelapan : Tingginya mahar

Diantara faktor banyaknya pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam. Sebagimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “ Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara kebaikkan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh Syaikh al Albani)

Kesembilan : Berlebih-lebihan menetapkan syarat dan biaya pernikahan

Diantara problem seorang pemuda ketika ingin menikah adalah ketika dia dituntut untuk membiayai pernikahan dengan biaya yang berlebihan maka tak jarang para pemuda megurunkan niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslim yang terlambat menikah. Bahkan ada yang gagal menikah lantaran salah satu pihak menyaratkan untuk biaya pernikahan yang mahal. Jelas hal ini menyelisihi syar’i.

Belum lagi syarat-syarat yang terkadang memberatkan seseorang untuk segera menikah. Ada yang menyaratkan harus tinggal dikota tempat keluarganya tinggal, sebagian lagi menyaratkan harus memakai adat mempelai wanita walaupun menyelisihi syar’i atau menghambur-hamburkan uang dan yang lainnya.

Kesepuluh : Adat

Diantara faktor sebagian wanita terlambat menikah adalah dikarenakan adat yang menyelisihi syar’i sebuah adat yang mungkar yaitu melarang seorang adik menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Seorang akhwat menceritakan kisahnya terpaksa proses kearah pernikahan dengan seorang ikhwan harus terhenti akibat ayahnya bersikukuh tidak boleh dia menikah sebelum kakaknya.

Kesebelas : Berpaling dari Poligami

Diantara faktor banyaknya wanita yang terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga akhir hayatnya atau janda susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya mereka dari syariat poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung yang disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki maka solusi yang tepat adalah dengan poligami. Solusi ini bukanlah suatu hal yang mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih bahkan sangat mungkin untuk dilakukan. Tentang syariat poligami Allah Ta’ala berfirman :

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3).

Maka tak jarang seorang pria yang sudah beristri yang ingin menikah lagi dengan seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, tiga atau keempat sering kali ditolak baik sama wanita tersebut atau sama keluarganya, walaupun dengan resiko putrinya menjadi perawan tua bahkan mungkin dengan resiko berzina -naudzubillah-, atau dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya pernikahan. Tak tahu apa yang menjadi pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang telah rusak dengan pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk disamping konspirasi musuh-musuh islam.

Disamping terkadang justru yang lari dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebagian pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari satu disamping dapat berlaku adil  tetapi dia tidak pernah berpikir untuk menikah lagi setelah menikah dengan istrinya yang pertama. Maka jika para laki – laki yang mempunyai kemampuan berbuat adil itu bergerak untuk menikahi wanita – wanita yang belum menikah apalagi wanita yang terlambat menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi dari banyaknya wanita-wanita yang belum menikah.

Inilah diantara beberapa faktor dan alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan sebab dan alasan diatas. Semoga mereka semua segera sadar dan semoga Allah memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang shaleh dan shalehah… Amin.

 


Aksi

Information

21 responses

24 01 2011
murlizar

ijin copas ya…

26 01 2011
nikahmudayuk

silahkan

27 01 2011
29 01 2011
Beberapa faktor dan alasan kenapa mereka terlambat menikah « aba118

[…] TKP nya; klik disini […]

31 01 2011
toto

sangt bermanfaat,wassalam

31 01 2011
nikahmudayuk

Ahamdulillah semoga bisa kita ambil pelajaran darinya.

12 03 2011
11 FAKTOR PENYEBAB KENAPA ANDA TERLAMBAT MENIKAH : Belum Mapan, Alasan Studi & Karir, Terlalu Idealis, Berpaling dari Poligami, dll « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |

[…] Sumber :  https://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/01/15/beberapa-faktor-dan-alasan-kenapa-mereka-terlambat-meni… […]

5 05 2011
robee

Assalamu’alaykum..

ya ustadz, apakah batasan dari kata terlambat tersebut?
apakah terlambat tersebut bisa diterapkan secara umum kepada seluruh orang yang berada dalam batas terlambat tersebut?
ataukah terlambat yang dimaksud itu hanya untuk orang yang sudah mencapai hukum wajib menikah namun dia tidak kunjung menikah?

jazakallah khairan atas jawabannya ya ustadz.

13 05 2011
nikahmudayuk

wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
pertanyaan yang sangat bagus. wallahu Ta’alaa a’lam bishawwab.
kita diperintahkan untuk menikah dikarenakan banyak keutamaan didalamnya. maka seseorang menyegerakan menikah suatu hal yang baik dengan berbagai manfaat yang banyak disamping itu dapat mencegah hal-hal yang buruk seperti penyimpangan seksual dan yang lainnya.
maka menunda menikah karena hal-hal diatas padahal ia sudah sampai taraf wajib menikah dan dia mampu untuk menikah jelas masuk dalam pembahasan artikel diatas dan pelakunya tercela.
Lalu menunda menikah karena alasan diatas padahal ia mampu dan pada dirinya belum sampai taraf yang wajib maka ia meninggalkan sesuatu yang utama.
para masyaikh atau para penuntut ilmu yang menulis dengan tema seperti ini menyebutkan hal-hal diatas, sebagai penyebab kebanyakan orang-orang yang terlambat menikah.

21 06 2011
amar

ana ijin copas ya…

21 06 2011
amar

ana ijin copas ya….

29 06 2011
nikahmudayuk

silahkan semoga bermanfaat

13 08 2011
miphz

nice writing ustadzzz

Jadi MARI KITA MENIKAH, eh kapan?

16 08 2011
nikahmudayuk

semoga Allah mudahkan untuk kita semua menikah.

16 09 2011
nikah muda…sapa takut | muttaqi89

[…] Beberapa faktor dan alasan kenapa mereka terlambat menikah […]

20 12 2011
abu anas

bismillah

assalaamu’alaikum warahmatullah

ustadz,di sini ana punya beberapa pertanyaan dan kekeliruan.

1) benarkah ibu bapa yang wajib membiayai pernikahan anak mereka tidak kira anak lelaki atau perempuan?contohnya untuk perbelanjaan walimah dan lain-lain.

2) benarkah pihak lelaki dituntut untuk memberi uang perbelanjaan biaya walimah di tempat pengantin wanita?

3) terkait dengan faktor belum mapan di atas, bagaimana kita harus menanggapi hadist ini:

“Cukuplah berdosa seseorang itu apabila ia menyia-nyiakan orang yang berada di bawah tanggungannya.” (HR Abu Dawud daripada Sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash)?

soalnya calon suami belum punya pekerjaan yang tetap serta tidak punya gaji bulanan..apakah calon suami dikira berdosa jika tidak mampu membiayai keperluan istri dan keluarga? dan bisakah suami memberi ijin istrinya keluar rumah bekerja atas alasan ini?

mohon jawap dan sarannya ustadz. jazaakallahu khairan.

23 12 2011
nikahmudayuk

wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
wallahu a’lam untuk jawaban pertanyaan pertama, untuk wanita wajib bagi laki-laki shadaqah wallahu ‘alam ini jawaban yang pernah ana tanyakan kepada seorang ustadz.

untuk jawaban pertanyaan kedua, wallahu a’lam terkait dengan hadits “wahai para pemuda jika kalian mampu menikah..” sebagian ulama mengatakan yang dimaksud mampu menikah selain jima’ adalah termasuk membiayai pernikahan, dan walimah hukmunya wajib. dan tidak harus mewah dan wah sebagaimana anggapan sebagian kaum muslimin. bisa juga saling membantu antara pihak laki dan perempuan. wallahu a’lam

jwaban untuk pertanyaan ketiga, yang saya inginkan diatas adalah adalah sebagian orang karena alasan belum mapan sehingga mereka menunda menikah, adapun hadits yang antum maksudkan bagi orang2 yang menyia-yiakan orang yang dibawah tanggunannya.
kalau seandainya orang miskin tidak boleh menikah tentu Allah tdk akan berfirman
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 )

Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah :“ ( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin dengan disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )

Allah Ta’ala berfirman :
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya “ (QS. Ath-Thalaq : 7)

begitu juga kisah Said Bin Musyayyib yang menikahkan putrinya sama seorang yang tidak punya harta kecuali 2 atau 3 dirha.

wajib bagi seorang suami untuk menefkahi keluarganya sesuai kesanggupannya,

Allah Ta’ala berfirman :
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya “ (QS. Ath-Thalaq : 7)

adapun kalau istri membantu ekonomi suaminya dengan cara2 yang tidak menyelisihi syart’i perkara yang baik. adapun jika menyelisihi syar’i tidak. misalnya tetap dirumah dengan bikin kue lalu suaminya yang menaroh di wrung2, atau menjahit dirumah nanti suaminya yang menawarkannya. atau buka warung istrinya yang masak didalam rumah suami yang melayani orang yang mau makan dll. wallahu a’lam

21 05 2012
abu abdillah

Bismillah..
Bagaimana menyikapi orang tua calon isteri yg menolak anaknya dinikahi secara ta’addud. Padahal si anak sudah bersedia.
Mohon sarannya, sejauh mana bs kita usahakan & sahkah pernikahannya jika hanya mnggunakan wali hakim? Jazakallohu khairan katsiran..

22 05 2012
nikahmudayuk

cari tahu alasan secara dalam tetntang penolakkannya tersebut, apakah karena poligaminya atau yang lain. di nasehatakn, pendekatan yang baik, lunakkan hati orang tuannya dengan cara yang mubah, bisa dengan uang atau yang lainnya.

9 09 2013
Faktor-faktor yang menyebabkan terlambat menikah |
30 01 2015
nl

tidak tahu kenapa ketika saya masih SMA saya ingin menikah di usia sekitar 25 tahun, tapi ketika saya 24 tahun saya berubah dan tidak memikirkan pernikahan atau cinta. saya malah takut jika tiba-tiba ada orang yang melamar saya

Tinggalkan komentar