Penjelasan Tentang Hadits Berkaitan Dengan Wanita (2)

3 05 2012

Dari Aisyah Radiyallahu anha menuturkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ

“Telah diijinkan bagi kalian (wahai para wanita –ed) untuk keluar pada hajat-hajat (kebutuhan-kebutuhan) kalian” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Tentang Shahabiyah Yang Meriwayatkan Hadist

Beliau adalah Ummul Mukminin (Ibunya Kaum Muslimin), salah seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Asiyah Radhiyallahu anha. Seorang yang termasuk kibar fuqaha shahabat dan wanita yang paling mengerti tentang agama.

Penjelasan Hadits

Pada asalnya seorang wanita tempatnya adalah dirumahnya, hal ini untuk kebaikkan dunia dan akhirat mereka. Namun syariat kita membolehkan seorang wanita keluar dari rumahnya untuk hajat (kebutuhan) yang dibolehkan secara syar’i untuk mereka keluar dari rumahnya dengan menutup aurat dan memperhatikan adab-adab keluar bagi seorang wanita. Diantara hajat (kebutuhan) seorang wanita yang dibolehkan untuknya keluar seperti keluar untuk shalat di masjid, keluar untuk menuntut ilmu agama, keluar untuk melaksanakan shalat ied, keluar untuk mengahadiri undangan walimah dan yang lainnya. Namun sangat disayangkan berapa banyak wanita keluar semaunya ditambah lagi dengan membuka aurat, memakai minyak wangi dan penyelisihan syar’i lainnya. Akibat jelaknya  tak sedikit menimpa dirinya dan kaum muslimin dari tersebarnya perzinaan dan perselingkuhan bahkan pemerkosaan.

Faidah yang dapat diambil dari hadits, diantarnya:

  1. Syariat kita membolehkan wanita keluar untuk memenuhi hajat (kebutuhan) mereka.
  2. Keluar rumah untuk memenuhi hajat (kebutuhan) tidak meniadakan (menghilangkan) perintah bagi wanita untuk tinggal dirumah
  3. Pengkhususan haruslah berdasarkan dalil. Dikarenakan pengecualian keluar karena ada hajat (kebutuhan) dari perintah seorang wanita untuk tetap tinggal dirumahnya terjadi berdasarkan dalil.
  4. Keluar yang tidak sampai terhitung safar (berpergian jauh) tidak disyaratkan adanya mahram yang menemaninya, keluarnya wanita sendirian apabila di jalanan aman.
  5. Sesuatu yang tidak terhitung secara syar’i sebagai hajat (kebutuhan) maka keluarnya tidak di ijinkan (tidak dibolehkan).

Aksi

Information

Tinggalkan komentar