Hukum menikah dengan adik ibu tiri…?. dan Hukum Menikahi Keponakkan Istri…?

12 01 2012

Menikah dengan adik ibu tiri

Afwan, saya mau tanya. Bagaimana  hukum :

  1. Menikah dengan adik ibu tiri?
  2. Menikah dengan besan (status anak mereka masih dalam pernikahan)?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

  1. Menikah dengan adik ibu tiri boleh.
  2. Menikah dengan besan juga boleh, meskipun anak mereka masing-masing masih dalam pernikahan. (Majalah Asy Syariah, Vol. VII/No. 73/1432H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)

 

Menikahi Keponakkan Istri

Pertanyaan :

Bolehkah menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)? Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

  1. Jika Anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak boleh.
  2. Tidak ada keharusan menikahi wanita yang telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin; sekali haid jika tidak hamil atau setelah melahirkan jika hamil. (Majalah Asy Syariah, Vol. VII/No. 73/1432H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)

Aksi

Information

Tinggalkan komentar